Quantcast
Channel: vahn – Vendy's Journal of Life
Viewing all articles
Browse latest Browse all 60

Cara Melaporkan SPT Tahunan 1770 Perhitungan 1 % Periode Pajak Tahun 2013

$
0
0

Bagi orang yang punya NPWP, bulan Maret biasanya adalah bulan di mana mereka harus menyerahkan laporan SPT Tahunan dari pajak penghasilan mereka selama setahun dari tahun yang baru saja dilewati. Untuk periode pajak 2013, SPT Tahunannya paling akhir harus diserahkan pada tanggal 31 Maret 2014 ini. Saya rasa ada banyak orang yang bingung saat hendak melaporkan SPT Tahunan tahun ini, karena ada beberapa pergantian cara pelaporan di SPT Tahunan tahun ini. Ini diakibatkan oleh diterapkannya pajak sebesar 1 % dari omset bagi badan usaha (Form 1770). Bagi anda yang masih bingung mengenai cara pelaporannya, saya akan memberikan sedikit tutorialnya berikut ini.

1. Pertama-tama buatlah laporan Omset per bulan selama tahun 2013 dengan cara dibagi menjadi 2 kolom, yaitu kolom pertama untuk omset bulan Januari – Juni, dan kolom kedua untuk omset bulan Juli – Desember.

laporan peredaran brutto Cara Melaporkan SPT Tahunan 1770 Perhitungan 1 % Periode Pajak Tahun 2013

 

2. Selanjutnya masukkan total pada kolom 1 (Omset Bulan Januari-Juni) pada form 1770-I Halaman 2. Isikan persentase berdasarkan norma perhitungan untuk bidang usaha anda (Untuk Daftar Perhitungan Norma dapat didownload di sini)

1770 i halaman 2 Cara Melaporkan SPT Tahunan 1770 Perhitungan 1 % Periode Pajak Tahun 20133. Selanjutnya ambil nilai dari Penghasilan Netto di atas dan masukkan nilainya ke poin nomer 1 pada halaman paling depan dari Form 1770. Dan cara perhitungannya di bawahnya sama persis seperti SPT tahun-tahun sebelumnya.

1770 hal 1 nihil Cara Melaporkan SPT Tahunan 1770 Perhitungan 1 % Periode Pajak Tahun 2013

Untuk daftar PTKP tahun 2013 ada sedikit perubahan dibandingkan PTKP tahun 2012. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:

TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
K/I/0 = Rp. 50.625.000
K/I/1 = Rp. 52.650.000
K/I/2 = Rp. 54.675.000
K/I/3 = Rp. 56.700.000

4. Selanjutnya isikan total dari kolom 2 penerimaan / peredaran brutto (Total Omset bulan Juli-Desember) ke form 1770-III di nomor 16 (Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Final dan Atau Bersifat Final) dan hitunglah 1 % dari omset tersebut.

1770 iii Cara Melaporkan SPT Tahunan 1770 Perhitungan 1 % Periode Pajak Tahun 20135. Jumlah 1 % inilah yang mesti anda bayarkan melalui SSP melalui bank atau kantor pajak (bila anda belum pernah membayar sebelumnya).

6. Untuk halaman lain dari SPT, cara pengisian sama persis seperti tahun lalu.

 

Cara Melaporkan SPT Tahunan 1770 Perhitungan 1 % Periode Pajak Tahun 2013 is a post from: Vendy's Journal of Life

Incoming search terms:

  • MONORAI L KUALA LUMPUR
  • perhitungan spt tahunan 1770 menurut ptkp baru
  • yhs-fullyhosted_003

Viewing all articles
Browse latest Browse all 60

Trending Articles